Jual Motor Curian di Aplikasi Medsos, Komplotan Curanmor Maluhu Terbongkar

img

Jajaran Satreskrim Polres Kukar beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang berhasil di amankan dari tangan tersangka. (Doc. Polres Kukar)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Jejak di media sosial menjadi pintu masuk polisi membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

 

Sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang justru ditemukan, ditawarkan melalui salah satu akun di medsos. 


Dari unggahan itulah, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penelusuran hingga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Ketiganya berinisial NH (31), MS (34), dan MR (22), yang merupakan warga Samarinda Ulu.

 

Polisi menduga NH dan MS terlibat sebagai pelaku pencurian, sedangkan MR diduga berperan sebagai penadah.

 

Kasi Humas Polres Kukar, IPTU Maryono mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang pegawai swasta pada Kamis (16/7/2026).

 

“Korban memarkir kendaraannya di kos-kosan yang dihuninya di Jalan Melak 2, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong. Sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapat kabar dari rekannya bahwa sepeda motornya telah hilang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (31/7/2026).

 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kukar dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Titik terang baru ditemukan lebih dari sepekan setelah kejadian, tepatnya pada Jumat malam (24/7/2026).

 

Saat melakukan penelusuran, polisi menemukan sebuah unggahan di medsos yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa kendaraan milik korban.

 

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik korban. Dari situ tim kemudian mengamankan MR yang diduga berperan sebagai penadah,” ujarnya.

 

Penangkapan MR tidak menghentikan penyelidikan, keterangan yang diperoleh polisi kemudian menjadi dasar untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

 

“Selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari MR, sehingga tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka lain yang diduga sebagai pelaku pencurian, yakni NH dan MS,” jelasnya.

 

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

 

Kendaraan itu masing-masing satu unit Yamaha Mio bernomor polisi KT 2537 NJ dan satu unit Honda PCX bernomor polisi KT 2645 CBU.

 

Ketiga tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

 

Maryono juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan, termasuk ketika diparkir di lingkungan tempat tinggal.

“Masyarakat disarankan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan jika perlu, menambahkan kunci pengaman guna mencegah curanmor,” pungkasnya. (Kriz)